Tak Bawa SIKM, 2.722 Kendaraan Arah Jakarta Dipaksa Putar Balik

Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:55 WIB
Polisi meminta kendaraan pemudik yang hendak masuk Jateng putar balik. Foto: Dok Humas Polres Brebes
SEMARANG - Ribuan kendaraan pemudik yang hendak kembali ke Jakarta diputarbalikkan arah karena tak disertai dokumen pendukung. Setiap pemudik tak hanya harus sehat, tetapi juga mesti memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

“Polda Jateng telah mengamibil tindakan putar balik arah, kepada pengemudi yang tidak memenuhi syarat untuk kembali lagi ke arah Semarang berjumlah 2.722 kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (29/5/2020).

“Paling banyak di pintu Tol Kalikangkung sebanyak 1.486 kendaraan,” tambahnya.(Baca juga : Arus Balik Lebaran, Warga Siapkan Surat Jalan dari Kampung )



Menurutnya, penyekatan-penyekatan yang dilakukan petugas gabungan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Sedikitnya terdapat 12 pos penyekatan yang bersiaga di Jawa Tengah untuk memeriksa secara detail kendaraan pemudik.

“Ttitik yang paling rawan keluar dari Jawa Tengah, penyekatan pertama itu di Pos Tol Kalikangkung. Ini betul-betul kuat, ekstra untuk memeriksa seluruh kendaraan,” tegasnya.(Baca juga : 12 Pos Penyekatan di Jateng, Tanpa Dokumen Lengkap Jangan Harap Lolos )

“Di situ sudah terbagi dua jalur jalur, sebelah kiri untuk kendaraan-kendaraan truk mengangkut barang-barang sembako, kesehatan dan lain-lain. Untuk kendaraan pribadi itu berada di jalur sebelah kanan ini betul-betul kuat pemeriksaannya dan ketat,” ungkapnya.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content