Dokter Richard Lee Dipulangkan, Pengacara: Atas Perintah Pak Kapolri

Kamis, 12 Agustus 2021 - 21:28 WIB
Sedangkan terkait laporan artis Kartika Putri tentang pencemaran nama baik, kata dia, kliennya hingga saat ini belum berstatus tersangka dan kasusnya pun masih dalam proses penyidikan. Begitu juga dengan laporan kliennya, Richard Lee dan David Lee di Polda Sumatera Selatan itu juga masih dalam proses penanganan dan bakal dilakukan gelar perkara.

"Kami harap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari cara penyelesaian dan perdamaian. Semoga dengan kejadian ini ada hikmah terbaik dan inilah keinginan kita semua bahwa tidak ada yang terciderai. Saya profesional, polisi profesinal, korban, klien, tidak ada yang harus menanggung semuanya," terangnya.

Selain tak ditahan, kliennya pun tidak diharuskan wajib lapor lantaran Richard tidak melakukan kejahatan yang luar biasa dan tak ada yang berbahaya. Ke depan, kliennya mungkin bakal dipanggil polisi untuk diperiksa dan di BAP sesuai peraturan hingga akhirnya berkas kasusnya itu akan dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Jakarta.

"Insya Allah akan baik-baik saja dan kami juga optimistis urusan Kartika Putri juga akan selesai. (Alasan tak ditahan) klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif, video beredar dia kooperatif, ketika dimintai keterangan semuanya juga dilakukan dengan baik, jadi dasar ini maka tidak ditahan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!