Langgar Prokes Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, 16 Kantor di Jakbar Ditutup

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:44 WIB
Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen atau hanya bertahan selama tiga hari. Meski begitu, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, petugas Satpol PP tak segan memberi teguran keras.

Tamo berharap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini para pelaku usaha lebih tertib dan patuh kepada protokol kesehatan. "Kami harap semuanya patuh. Kami hanya mencegah adanya kerumunan. Demi keamanan saja," jelas Tamo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan telah memeriksa 78 perusahaan di wilayahnya.

"Berkaitan dengan PPKM Darurat, Disnaker sudah memeriksa 78 di perusahaan hingga saat ini," kata Tri, Selasa 27 Juli 2021. Baca juga: Hanya 60 Tamu Undangan, Ketua MPR Ingin Pastikan Sidang Tahunan Taat Prokes

Dari 78 perusahaan itu, petugas menutup tujuh perusahaan perusahaan, sedangkan delapan perusahaan lainnya tutup secara mandiri. Menurut Tri, mayoritas perusahaan yang ditutup petugas, karena melanggar dan tidak tergolong kategori esensial dan kritikal.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!