2 Mahasiswi Cantik Dalangi Investasi Bodong Ratusan Juta di Rejang Lebong Bengkulu
Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:06 WIB
BENGKULU - Dua mahasiswi wanita cantik di Kabupaten Rejang Lebong , Bengkulu menjadi dalang tindak penipuan dengan modus investasi bodong. Tak tanggung tanggung 135 orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp800 juta.
Kanit Tipidter Polres Rejang Lebong Ipda Ibnu Sina Al Farobi mengatakan, Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap dua orang wanita muda yakni YN (19) dan VA (20) yang berstatus mahasiswi usai dilaporkan oleh puluhan korban yang tertipu dengan investasi bodong.
"Para korban yang mencapai 135 orang ini tertipu usai mendapat iming-iming bonus sebesar 35 persen dalam tempo sepuluh hari dari nilai investasi yang diberikan oleh para korbannya," kata Ipda Ibnu Sina Al Farobi, Selasa (10/8/2021).
Kedua pelaku, kata dia, mempunyai peran masing masing dimana YN merupakan otak dari tindak penipuan ini. Sementara VA bertugas mencari nasabah dari berbagai kalangan. Tidak hanya di Rejang Lebong namun hingga ke Kota Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian total uang yang diraih kedua pelaku mencapai Rp850 juta yang disimpan dalam tiga rekening berbeda. Namun uang para nasabah tersebut telah habis untuk digunakan kedua pelaku membeli barang barang elektronik, asesoris dan kebutuhan lainnya untuk menunjang gaya hidup mereka.
"Sejauh ini korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 46 ayat satu junto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang nomor 1998 tentang perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara pelaku YN mengatakan investasi bodong tersebut dia kelola sejak Januari 2021 lalu. Awalnya dia hanya meminjam uang temannya sebesar Rp1 juta dan dia kembalikan sebesar Rp1,5 juta. "Untuk mengembalikan uang tersebut saya meminjam lagi kepada orang lain dan hal tersebut terus bergulir," kata YN.
Kanit Tipidter Polres Rejang Lebong Ipda Ibnu Sina Al Farobi mengatakan, Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap dua orang wanita muda yakni YN (19) dan VA (20) yang berstatus mahasiswi usai dilaporkan oleh puluhan korban yang tertipu dengan investasi bodong.
Baca Juga
"Para korban yang mencapai 135 orang ini tertipu usai mendapat iming-iming bonus sebesar 35 persen dalam tempo sepuluh hari dari nilai investasi yang diberikan oleh para korbannya," kata Ipda Ibnu Sina Al Farobi, Selasa (10/8/2021).
Kedua pelaku, kata dia, mempunyai peran masing masing dimana YN merupakan otak dari tindak penipuan ini. Sementara VA bertugas mencari nasabah dari berbagai kalangan. Tidak hanya di Rejang Lebong namun hingga ke Kota Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian total uang yang diraih kedua pelaku mencapai Rp850 juta yang disimpan dalam tiga rekening berbeda. Namun uang para nasabah tersebut telah habis untuk digunakan kedua pelaku membeli barang barang elektronik, asesoris dan kebutuhan lainnya untuk menunjang gaya hidup mereka.
"Sejauh ini korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 46 ayat satu junto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-undang nomor 1998 tentang perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara pelaku YN mengatakan investasi bodong tersebut dia kelola sejak Januari 2021 lalu. Awalnya dia hanya meminjam uang temannya sebesar Rp1 juta dan dia kembalikan sebesar Rp1,5 juta. "Untuk mengembalikan uang tersebut saya meminjam lagi kepada orang lain dan hal tersebut terus bergulir," kata YN.
(sms)
tulis komentar anda