Parkir Sembarangan di Kawasan Pluit, 21 Motor Digaruk Petugas

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:02 WIB
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Utara terpaksa mengangkut 21 kendaraan roda dua di Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya, karena parkir tidak pada tempatnya. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Utara terpaksa mengangkut 21 kendaraan roda dua di Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya, karena parkir tidak pada tempatnya .

Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan penindakan, petugas Sudinhub Jakarta Utara sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. (Baca juga; Senggol Mobil Parkir di Gang Sempit, Pengemudi Ini Ganti Rugi Rp400 Ribu )



"Mengingatkan kepada para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur ataupun pemasangan spanduk dilarang parkir sekitar kawasan CBD," kata Harlem di lokasi pada Senin (9/8/2021).

Harlem menjelaskan sebanyak 21 kendaraan diangkut ke Kantor Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Ini sebagai efek jera, kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan lagi. (Baca juga; Bang Jago Lihat Nih, Emak-emak Nekat Parkir Motor di Tengah Jalan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!