Polemik Pemecatan Belasan Dosen dan Karyawan UMB, Pesangon Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Minggu, 08 Agustus 2021 - 21:02 WIB
Polemik pemberhentian terhadap belasan karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB), terus bergulir. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polemik pemberhentian terhadap belasan karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) , terus bergulir. Pasalnya, besaran pesangon yang diberikan oleh Yayasan Menara Bhakti, dinilai di bawah aturan yang berlaku. Jumlah yang diajukan juga tidak sesuai dengan masa bakti sejumlah dosen dan karyawan.
"Yayasan itu melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya sendiri untuk perhitungan pesangon," ujar kuasa hukum perwakilan dosen UMB yang mengalami pemecatan, Zulfansar, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Belasan Karyawan dan Dosen Universitas Mercu Buana Dipecat
Ia menilai rendahnya usulan pesangon seolah tidak menghormati jasa dan kerja keras para karyawan. Rendahnya usulan itu selain menjadi bukti tidak pahamnya yayasan terhadap tata kelola tenaga kerja, sekaligus merendahkan martabat dosen.
Padahal, kata dia, saat mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati dan bukan peraturan yang dibuat seenaknya. Namun nyatanya dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakai.
"Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu," tandasnya.
"Yayasan itu melanggar peraturan karyawan yang ditetapkannya sendiri untuk perhitungan pesangon," ujar kuasa hukum perwakilan dosen UMB yang mengalami pemecatan, Zulfansar, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Belasan Karyawan dan Dosen Universitas Mercu Buana Dipecat
Ia menilai rendahnya usulan pesangon seolah tidak menghormati jasa dan kerja keras para karyawan. Rendahnya usulan itu selain menjadi bukti tidak pahamnya yayasan terhadap tata kelola tenaga kerja, sekaligus merendahkan martabat dosen.
Padahal, kata dia, saat mempekerjakan karyawan dan dosen berpegang pada peraturan karyawan yang disepakati dan bukan peraturan yang dibuat seenaknya. Namun nyatanya dalam urusan pesangon mengabaikan aturan yang disepakai.
"Saya prihatin dengan kasus ini. Tidak pantas dosen diperlakukan seperti itu," tandasnya.
Lihat Juga :