Badan Litbang Kemendagri Gelar Webinar Best Practice Inovasi Daerah Tahun 2021

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:39 WIB
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. mengimbau daerah agar senantiasa mengembangkan inovasinya. (Ist)
JAKARTA - Badan Litbang Kemeterian Dalam Negeri ( Kemendagri) menggelar acara Webinar Best Practice Inovasi Daerah dan Sosialisasi Pengukuran serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021.

Acara tersebut dihelat sebagai upaya Kemendagri memotivasi daerah agar senantiasa mengembangkan dan membudayakan inovasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah. Serta, sebagai langkah untuk mensosialisasikan pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.

Hadir sebagai narasumber Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ihwan Sudrajat, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, PJ. Bupati Nabire, Anton Tony Mote, dan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Sementara, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni bertindak sebagai pembicara kunci.



Dalam paparannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. mengimbau daerah agar senantiasa mengembangkan inovasinya, baik di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya. Menurutnya, perintah daerah agar berinovasi juga sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu, terang Fatoni, menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Selain mengimbau daerah untuk terus berinovasi, Fatoni juga mengingatkan kepala daerah agar melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Pasalnya perintah tersebut diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk itu, Kemendagri telah membangun sistem Indeks Inovasi Daerah guna memudahkan pelaporan inovasi secara elektronik. Perkembangannya pun dapat diikuti secara real time,” ujar Fatoni secara virtual.

Fatoni menambahkan, setelah inovasi dilaporkan, sistem Indeks Inovasi Daerah akan melakukan proses pengukuran dan penilaian terhadapnya. Upaya ini dilakukan agar Kemendagri dapat mudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Dirinya juga mengutarakan tingkat partisipasi daerah dalam melaporkan inovasinya ke dalam Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan.

Sejak dihelat pertama kali pada 2018, sebanyak 188 daerah melaporkan inovasinya dengan jumlah inovasi terkumpul sejumlah 3.718 inovasi. Di tahun 2019, perkembangannya meningkat sebesar 47,9 persen atau diikuti sebanyak 260 daerah, dengan 8.016 total inovasi yang terkumpul. Sementara pada 2020, tingkat partisipasi melonjak sebesar 482 pemerintah daerah atau meningkat sebesar 89,4 persen. Peningkatan tersebut juga mendorong dihasilkannya inovasi sebanyak 14.897 di tahun 2020.

Fatoni melanjutkan, berdasarkan perkembangan terkini Indeks Inovasi Daerah 2021 sampai tanggal 4 Agustus 2021, jumlah daerah yang melakukan penginputan diketahui sebanyak 511 daerah. Sedangkan pemerintah daerah yang belum melaporkan inovasinya berjumlah 32 daerah. Dirinya meminta agar pemerintah daerah segera melakukan penginputan, lantaran waktu pelaporan terus berjalan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content