Masa Pandemi, Disnaker Trans Jakbar Tetap Pantau TKA Nakal

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:13 WIB
Dikatakan Yuni, mayoritas kesalahan para tenaga kerja asing yang ditemukan yakni tidak memiliki pendamping orang Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut. Di mana tugas pendamping itu menerima ilmu sekaligus mengawasi tenaga asing selama bertugas di perusahaan.

"Makanya kalau tidak punya pendamping, kami perintahkan perusahaan itu untuk buat keputusan memberikan pendamping," tambah dia.

Selain mengawasi TKA yang berada di posisi bawah, pengawasan juga menjaring para TKA yang duduk di jabatan strategis perusahaan seperti personalia ataupun keuangan. Jabatan-jabatan itu, lanjut Tri, seharusnya tidak ditempatkan oleh para TKA.

"Yang jelas dia enggak boleh kepersonaliaan ya, yang megang bagian keuangan dan ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan," tegas Tri. Baca juga: Di Masa Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Mampu Selamatkan Perekonomian pada Quartal 2021

Kendati demikian, hingga saat ini, Tri belum menemukan adanya TKA yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dia mengaku keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya jauh berkurang lantaran pandemi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!