Ditegur Camat Soal Pungli Uang Tanda Tangan Rp250 Ribu, Lurah Peninggilan Tak Merasa Bersalah
Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:33 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Camat Ciledug Syarifudin sudah memanggil dan menegur Lurah Peninggilan Utara Tamrin yang melakukan praktik pungutan liar ( pungli ) uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris pada anak yatim senilai Rp250 ribu. Ketika ditegur, Tamrin malah mengaku tidak merasa bersalah.
Menurutnya, tindakan itu tidak bisa dibenarkan. "Gak bisa dijadikan alasan dia sakit. Gak bisa dibenerin juga, tadi juga kita sudah panggil. Kayak orang gak punya salah," ujar Syarifudin di Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Viral, Oknum Lurah di Tangerang Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim
Dia menyerahkan semua keputusan pada Pemkot Tangerang. Jika yang bersangkutan tidak dimutasi, dia berharap Lurah Peninggilan tidak mengulangi perbuatannya lagi melakukan praktik pungli.
Menurutnya, tindakan itu tidak bisa dibenarkan. "Gak bisa dijadikan alasan dia sakit. Gak bisa dibenerin juga, tadi juga kita sudah panggil. Kayak orang gak punya salah," ujar Syarifudin di Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Viral, Oknum Lurah di Tangerang Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim
Dia menyerahkan semua keputusan pada Pemkot Tangerang. Jika yang bersangkutan tidak dimutasi, dia berharap Lurah Peninggilan tidak mengulangi perbuatannya lagi melakukan praktik pungli.
Lihat Juga :