Langgar Aturan PPKM Level 4, Petugas Segel PAUD di Cipayung
Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:36 WIB
Petugas satgas COVID-19 menyegel PAUD di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, karena melanggar aturan PPKM level 4. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Petugas satgas COVID-19 menyegel PAUD di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, karena melanggar aturan PPKM level 4. PAUD tersebut nekat membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di tengah pandemi COVID-19.
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, PAUD tersebut disegel petugas pada Rabu (4/8/2021). Dalam aturannya, PPKM level 4 yang melarang kegiatan belajar tatap muka untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Disegel sampai kegiatan belajar tatap muka diizinkan. Dari Satgas COVID-19 Kelurahan Cipayung kemarin sudah bertemu pihak yayasan," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). (Baca juga; Capek Dirazia Satpol PP, Pemilik Kafe di Jakarta Barat Segel Sendiri Tempat Usahanya )
Keputusan PAUD tersebut untuk menggelar belajar tatap muka tidak lain karena ada desakan dari orangtua murid. Mereka meminta pihak yayasan menggelar belajar tatap muka karena menilai pembelajaran online tidak efektif.
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, PAUD tersebut disegel petugas pada Rabu (4/8/2021). Dalam aturannya, PPKM level 4 yang melarang kegiatan belajar tatap muka untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Disegel sampai kegiatan belajar tatap muka diizinkan. Dari Satgas COVID-19 Kelurahan Cipayung kemarin sudah bertemu pihak yayasan," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021). (Baca juga; Capek Dirazia Satpol PP, Pemilik Kafe di Jakarta Barat Segel Sendiri Tempat Usahanya )
Keputusan PAUD tersebut untuk menggelar belajar tatap muka tidak lain karena ada desakan dari orangtua murid. Mereka meminta pihak yayasan menggelar belajar tatap muka karena menilai pembelajaran online tidak efektif.
Lihat Juga :