Ridwan Kamil Perbolehkan Tempat Wisata di Zona PPKM Level 3 Buka, Ini Syaratnya

Selasa, 03 Agustus 2021 - 21:11 WIB
Objek wisata di daerah yang zona PPKM Level 3 di Jawa Barat sudah bisa buka namun dengan pembatasan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat dan tetap harus menerapkan prokes ketat. Foto: Dok/MPI
BANDUNG BARAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan angin sejuk kepada para pelaku wisata di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 .

Namun demikian, orang nomor satu di Jabar itu memberikan catatan dan syarat. “Kalau sudah PPKM Level 3, maka kegiatan-kegiatan itu (objek wisata) bisa dibuka, tapi dibatasi dan dengan prokes ketat,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Padalarang, Selasa (3/8/2021).



Dia mengatakan, terkait pembatasan yang dimaksud, hal tersebut ada diskresi dari kepala daerah tentang pembatasannya. Sebab untuk sektor ekonomi juga diperbolehkan buka secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Baca juga: Ridwan Kamil Bagikan Kadeudeuh Ratusan Juta Rupiah untuk Kafilah MTQ Jabar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!