Wali Kota Depok Larang Warganya Gelar Perlombaan 17 Agustusan

Selasa, 03 Agustus 2021 - 18:47 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Pemkot Depok menindaklanjuti perihal beredarnya surat penggalangan donasi untuk lomba 17 Agustusan . Surat tersebut tertera stempel RT 4 RW 11 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran, Depok.

Dalam surat warga diminta memberikan donasi Rp35 ribu per kepala keluarga (KK). Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan lomba, hadiah dan acara panggung dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI.



Baca juga: Beredar Surat Donasi 17 Agustus, Satpol PP Depok Larang Warga Gelar Perlombaan

Menyikapi itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 003/393/Promentasi tentang Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, salah satunya melarang kegiatan perlombaan dalam masa pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!