Masuk Cagar Budaya, Pemprov DKI Lakukan Revitalisasi GPIB Immanuel Secara Hati-hati
Senin, 02 Agustus 2021 - 11:19 WIB
Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel yang terletak di Jalan Merdeka Timur No 10, Gambir, Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel yang terletak di Jalan Merdeka Timur No 10, Gambir, Jakarta Pusat, akan direvitalisasi. Dinas Kebudayaan dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tertanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel.
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Baca juga: Pemprov DKI Terbitkan Izin Pemugaran Gereja Tua Bersejarah di Kebayoran Baru
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A. Maka, proses perencanaan dan desain arsitektur Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta dikerjakan oleh arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT Tri Bagan Kemitraan.
“Selaku Pengendali Teknis, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya maksimal untuk melakukan pemugaran bangunan-bangunan Cagar Budaya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip pelestarian, salah satunya Gereja Immanuel Jakarta. Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Baca juga: Pemprov DKI Terbitkan Izin Pemugaran Gereja Tua Bersejarah di Kebayoran Baru
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A. Maka, proses perencanaan dan desain arsitektur Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta dikerjakan oleh arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT Tri Bagan Kemitraan.
“Selaku Pengendali Teknis, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya maksimal untuk melakukan pemugaran bangunan-bangunan Cagar Budaya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip pelestarian, salah satunya Gereja Immanuel Jakarta. Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Lihat Juga :