3 Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Marhum Dibekuk Polisi
Minggu, 01 Agustus 2021 - 09:05 WIB
BAUBAU - Polisi menangkap tiga orang komplotan pemalsu surat dokumen kesehatan perjalanan yang beraksi di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiganya yakni AR(40) AM (28) dan LH (33) ditangkap oleh Satreskrim Polres Baubau. Para pelaku menyasar penumpang kapal yang belum memiliki tiket, serta belum melakukan vaksin dan swab antigen dengan biaya Rp 1,2 juta per penumpang. Mirisnya salah satu pelakunya adalah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Murhum.
Awalnya, AR (40) seorang buruh pelabuhan terlebih dahulu ditangkap polisi karena diduga menjadi calo untuk pembuatan sertifikat vaksin palsu, surat rapid antigen palsu serta penyedia tiket untuk keberangkatan.
Setelah diselidiki, dua orang lainnya ikut terlibat yaitu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Marhum berinisial am (28) yang menyediakan surat rapid antigen palsu. Kemduian, LH (33) sebagai pemilik rental komputer yang mencetak sertifikat vaksin yang sudah diedit sesuai nama dan nomor induk KTP penumpang. Baca: Miris, Puluhan Rumah Warga di Aceh Utara Ini Sangat Tak Layak Huni.
"Kedua pelaku saat ini langsung diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Sedangkan seorang pelaku lainnya sedang menjalani isolasi mandiri karena positif COVID-19 dari hasil swab antigen," AKBP Zainal Rio, Kapolres Baubau. Baca Juga: PPKM Level 3, Kasus COVID- 19 di Bangka Selatan Malah Melonjak.
Ketiganya yakni AR(40) AM (28) dan LH (33) ditangkap oleh Satreskrim Polres Baubau. Para pelaku menyasar penumpang kapal yang belum memiliki tiket, serta belum melakukan vaksin dan swab antigen dengan biaya Rp 1,2 juta per penumpang. Mirisnya salah satu pelakunya adalah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Murhum.
Awalnya, AR (40) seorang buruh pelabuhan terlebih dahulu ditangkap polisi karena diduga menjadi calo untuk pembuatan sertifikat vaksin palsu, surat rapid antigen palsu serta penyedia tiket untuk keberangkatan.
Setelah diselidiki, dua orang lainnya ikut terlibat yaitu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Marhum berinisial am (28) yang menyediakan surat rapid antigen palsu. Kemduian, LH (33) sebagai pemilik rental komputer yang mencetak sertifikat vaksin yang sudah diedit sesuai nama dan nomor induk KTP penumpang. Baca: Miris, Puluhan Rumah Warga di Aceh Utara Ini Sangat Tak Layak Huni.
"Kedua pelaku saat ini langsung diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Sedangkan seorang pelaku lainnya sedang menjalani isolasi mandiri karena positif COVID-19 dari hasil swab antigen," AKBP Zainal Rio, Kapolres Baubau. Baca Juga: PPKM Level 3, Kasus COVID- 19 di Bangka Selatan Malah Melonjak.
(nag)
tulis komentar anda