Pengantin Baru Bulan Madu di Sel Penjara, Selengkapnya di Realita Sabtu Pukul 15.00 WIB
Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:55 WIB
REJANG LEBONG - RW (21) warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu gagal menikmati bulan madubersama istri. Dia harus merasakan dinginnya sel penjara karena menyebarkan foto bugil teman wanitanya yang masih duduk di bangku SMP.
RW diringkus anggota Satreskrim Polres Kepahiang Bengkulu di rumah istri yang baru satu hari dinikahinya.
Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Mallau menyebutkan, pelaku dan korban merupakan kenalan di media sosial dan menjalin hubungan, namun tidak pernah bertemu.
Saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan salah satu bagian tubuhnya ketika sedang melakukan panggilan video.
Pelaku memaksa korban dengan dalih akan memutuskan hubungan jika permintaannya tidak dituruti. Usai mendapatkan foto korban, pelaku lantas memeras korban dengan meminta uang dan pulsa dengan ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.
"Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban," katanya.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita pukul 15.00 WIB bersama Syafaati Suryo secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#SyafaatiSuryo #sindonews #Realita #sindonewscom #pengantinbaru #fotosyur #DesaTebatPulau #KecamatanBermaniUlu #KabupatenRejangLebong #Bengkulu #polisi #Satreskrim #PolresKepahiang
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Kader Perindo Tegaskan Komitmen Berjuang untuk Masyarakat Rejang Lebong
RW diringkus anggota Satreskrim Polres Kepahiang Bengkulu di rumah istri yang baru satu hari dinikahinya.
Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Mallau menyebutkan, pelaku dan korban merupakan kenalan di media sosial dan menjalin hubungan, namun tidak pernah bertemu.
Saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan salah satu bagian tubuhnya ketika sedang melakukan panggilan video.
Pelaku memaksa korban dengan dalih akan memutuskan hubungan jika permintaannya tidak dituruti. Usai mendapatkan foto korban, pelaku lantas memeras korban dengan meminta uang dan pulsa dengan ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.
"Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban," katanya.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita pukul 15.00 WIB bersama Syafaati Suryo secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#SyafaatiSuryo #sindonews #Realita #sindonewscom #pengantinbaru #fotosyur #DesaTebatPulau #KecamatanBermaniUlu #KabupatenRejangLebong #Bengkulu #polisi #Satreskrim #PolresKepahiang
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Kader Perindo Tegaskan Komitmen Berjuang untuk Masyarakat Rejang Lebong
(shf)
tulis komentar anda