Polsek Jatinegara Berlakukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pembuatan Surat Kehilangan dan SKCK

Jum'at, 30 Juli 2021 - 23:11 WIB
"Kita sediakan vaksinasi presisi sesuai arahan Kapolda di halaman Polsek. Cukup mengisi data diri sesuai dengan KTP dan apabila data telah diisi peserta akan dipanggil dilakukan pengecekan baru kemudian disuntik vaksin," ujarnya.

Yusuf menuturkan, melalui peraturan tersebut semoga nantinya makin banyak warga yang mengetahui dan berminat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Upaya itu dilakukan, lanjut dia, agar warga Jatinegara dapat terhindar dari ancaman virus Corona yang saat ini masih berlangsung.

"Semoga ini bermanfaat agar yang sudah divaksin di sini bisa mengajak teman temannya, warga sekitar yang belum divaksin. Harus betul betul warga kita divaksinasi," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!