Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 30 Juli 2021 - 20:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo saat penggerebekan gudang obat-obatan terkait COVID-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres. Foto/Dok/MPI
JAKARTA - Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Jakarta Barat resmi menetapkan dua petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama berinisial S menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya dipastikan terlibat setelah mengkoordinir karyawan PT ASA untuk melakukan penimbunan dan menahan obat Covid-19 untuk beredar di pasaran hingga akhirnya dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat.



Meski ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan keduanya. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan Polisi demi merampungkan penyidikan itu. Wakapolrestro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan sebelum menahan dan melimpahkan kasus ini Kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada keduanya.

“Paling lambat pekan depan,” kata Bismo kepada wartawan Jumat (30/7/2021). Baca: Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Azithromycin, Tidak Dijual Hingga Kibuli BPOM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!