Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Soal Syarat Fotocopy E-KTP untuk Peserta Vaksin

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:34 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat. Foto/Ilustrasi/Istimewa
TANGERANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang menyampaikan penjelasan terkait kebijakan peserta vaksin membawa copy e-KTP. Ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi beberapa waktu mengeluarkan pernyataan agar peserta vaksin membawa copy e-KTP. Namun hal ini dianggap kemunduran oleh sebagian orang.



“Copy e-KTP sebagai syarat mendapatkan vaksinasi COVID-19 merupakan langkah antisipatif. Ini agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat,” kata Hendra dalam siaran tertulis kepada SINDOnews pada Kamis (29/7/2021).

Menurut Hendra, saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, terkadang ada beberapa kendala saat input data peserta. Di antaranya, jaringan WiFi yang bermasalah, sistem aplikasi BPJS eror, hingga masyarakat kadang lupa mengisi NIK atau NIK yang diisi tidak jelas pada format skrining sebelum vaksinasi.

Dia melanjutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diharuskan membawa fotocopy e-KTP. Karena sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan hak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin."Ini untuk cek dan ricek, jangan sampai masyarakat yang sudah vaksin tidak mendapatkan sertifikat," ujarnya.

Hendra menjelaskan, walaupun di dalam aturan prosedur Kementerian Kesehatan(Kemenkes) tidak mewajibkan fotocopy e-KTP. Namun Kemenkes telah mengembalikan soal syarat fotocopy e-KTP ke masing-masing penyelenggara. Baca: Demi Vaksinasi, Pria Tua Ini Rela Mengayuh Sepeda Sejauh 15 Km
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!