Kasus Kotoran Anjing Berujung Penganiayaan di Jakbar, Polisi: Tersangka Punya Basic Karate
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:49 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi telah menetapkan JA (47) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AH (59) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus itu, korban tewas setelah dipukul pelaku hanya gara-gara persoalan kotoran anjing .
Polisi berhasil mengungkap fakta baru mengenai sosok JA yang diketahui kurang bersosialisasi dengan tetangganya. "Dari keterangan sementara, (JA) jarang sosialisasi dengan lingkungan sekitar," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga
Kemudian, JA juga memilih wiraswasta setelah di-PHK dari perusahaannya. "Buka usaha kuliner online," ucapnya. Selain itu, JA pernah ikut bela diri karate. "Punya basic karate," tambahnya.
JA yang saat ini ditahan di Polsek Cengkareng dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini berawal dari perdebatan soal kotoran anjing di Perumahan Duri Kosambi Baru, Sabtu (24/7/2021). Saat itu, anak korban berinisial AG tengah berjalan keliling kompleks dengan anjing peliharaannya. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.
Anjing yang sedang membuang kotoran itu diketahui oleh pelaku. "Anaknya (AG) dimarahin sama si pelaku," kata Bintang.
Polisi berhasil mengungkap fakta baru mengenai sosok JA yang diketahui kurang bersosialisasi dengan tetangganya. "Dari keterangan sementara, (JA) jarang sosialisasi dengan lingkungan sekitar," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga
Kemudian, JA juga memilih wiraswasta setelah di-PHK dari perusahaannya. "Buka usaha kuliner online," ucapnya. Selain itu, JA pernah ikut bela diri karate. "Punya basic karate," tambahnya.
JA yang saat ini ditahan di Polsek Cengkareng dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini berawal dari perdebatan soal kotoran anjing di Perumahan Duri Kosambi Baru, Sabtu (24/7/2021). Saat itu, anak korban berinisial AG tengah berjalan keliling kompleks dengan anjing peliharaannya. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.
Anjing yang sedang membuang kotoran itu diketahui oleh pelaku. "Anaknya (AG) dimarahin sama si pelaku," kata Bintang.