Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Urus SIKM Jabodetabek, Begini Syaratnya

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:14 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan para pekerja informal di bidang kontruksi seperti tukang bangunan saat ini bisa memperoleh SIKM. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan keluar atau masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). SIKM jadi syarat mutlak bagi warga yang ingin bekerja di 11 sektor yang dikecualikan salah satunya di bidang konstruksi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan para pekerja informal di bidang konstruksi seperti tukang bangunan saat ini bisa memperoleh SIKM. Namun harus ada jaminan dari mandor atau perusahaannya. (Baca juga: Tidak Miliki SIKM, Dishub DKI: Sebanyak 6.364 Orang Diputarbalikkan)



“Untuk beberapa pihak, Pak Gubernur sudah instruksikan, di sektor konstruksi misalnya, mereka bisa melakukan sistem tanggungan. Artinya mandor menanggung maksimal 20 tukang,” ujar Benni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Kebijakan khusus ini, dikarenakan banyak pekerja konstruksi yang memilih pulang kampung sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sejak awal Maret lalu. Sehingga, banyak proyek konstruksi yang terpaksa berhenti. Dan untuk melanjutkan proyek di Jakarta para pekerja harus memiliki SIKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!