BPJS dan Disnaker Sosialisasi Santunan Korban PHK Massal Pandemi COVID-19

Rabu, 28 Juli 2021 - 10:45 WIB
Kepala UPT Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provsu Bangun N Hutagalung, menyerahkan penghargaan zero accident 2021 kepada 13 perusahaan di Pematangsiantar- Simalungun. SINDOnews Ricky F Hutapea
PEMATANGSIANTAR - Pengusaha diharapkan menjadikan penerapan protokol kesehatan sebagai budaya kepada karyawan atau pekerja dalam melaksanakan tugasnya di tengah pandemi COVID-19.

Harapan itu disampaikan Kepala UPT Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara , Bangun N Hutagalung pada acara sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan penyerahan penghargaan zero accident tahun 2021, di Hotel Horison Pematangsiantar.

Bangun berharap pengusaha tetap mengoptimalkan perlindungan dan keselamatan pekerja, dan menjadikan pekerja sebagai aset perusahaan.



Terkait pemberian penghargaan zero accident, diharapkan Bangun menjadi motivasi bagi pengusaha untuk menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya di perusahaan, sehingga keselamatan pekerja terjamin. "Pekerja adalah aset perusahaan yang harus dijaga, sehingga keselamatan dan kesehatannya wajib diperhatikan oleh perusahaan", ujar Bangun.

Dia menambahkan kreteria penilaian selama penerima penghargaan zero accident adalah, 3 tahun perusahaan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja fatal ,yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang atau pekerja.

Di kabupaten Simalungun ada 9 perusahaan dan di Pematangsiantar 4 perusahaan yang meraih pengharagaan zero accident.

Pada acara yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Andy Widya Leksana tersebut juga disosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Baca: Galang Dana Penanganan COVID-19, Ridwan Kamil Lobi 70 Perusahaan Swasta.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Pematangsiantar, Evi Wirdaningsih mengatakan, program tersebut dirumuskan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang di PHK pada masa pandemi COVID-19.

"Dengan program JKP ,pekerja akan memperoleh 3 manfaat , uang tunai dari Jamsostek selama 6 bulan,informasi bursa kerja dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan pelatihan," pungkasnya. Baca juga: Cekcok Berdarah, Kakak Tikam Adik Ipar Berkali-kali hingga Tewas.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content