Daftar Teror yang Dilakukan Osimin Wenda Anggota KKB Puncak Jaya Papua

Jum'at, 23 Juli 2021 - 14:44 WIB
Anggota KKB Osimin Wenda alias Usimin Telenggen (30) ditangkap Tim gabungan TNI-Polri di Kp Wandigobak, Mulia, Puncak Jaya, Papua. Foto Osimin Wenda/Bidhumas Polda Papua
PUNCAK JAYA - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Osimin Wenda alias Usimin Telenggen (30) ditangkap Tim gabungan TNI-Polri di Kp Wandigobak, Mulia, Kabupaten Puncak Jaya , Papua, Kamis (22/7/2021). Osimin Wenda sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua yang dikeluarkan sejak 2018.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan, penangkapan terhadap DPO Osimin Wenda dilakukan aparat gabungan TNI-Polri begitu mendapat informasi bahwa salah satu DPO Polres Puncak Jaya sedang turun ke kota dan berada di pasar. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.



"Pada pukul 11.00 WIT, Tim melihat pelaku bergerak dari pasar menggunakan kendaraan roda dua dan menuju jalan baru yang mengarah ke Distrik Philia. Pada pukul 11.25 WIT, Tim memberhentikan pelaku di Kampung Wandigobak dan langsung melakukan Penangkapan. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku ke Mapolres Puncak Jaya," kata Kombes AM Kamal dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (23/7/2021).

Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, menegaskan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya.



"Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku mendapatkan vonis seumur hidup dari hakim tahun 2014 dan kemudian Kabur dari Lapas Abepura Tahun 2018. Aktifitas pelaku diketahui seringkali melakukan pemalangan terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan baru menuju Philia," timpalnya.



Selain itu, pelaku juga terlibat berbagi aksi Kejahatan Kelompok Kriminal Bersenjata diantaranya:

1.Terlibat dalam penyerangan Polsek Pirime pada bulan November Tahun 2012;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More