Petugas Musnahkan 31,6 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Pasar Rebo

Kamis, 22 Juli 2021 - 04:25 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan organ hewan kurban tak layak konsumsi di Kecamatan Pasar Rebo. Pemusnahan langsung dilakukan terhapat organ hewan kurban tak layak konsumsi itu agar tidak dibagikan kepada masyarakat.

Kasatpel KPKP Kecamatan Pasar Rebo, Irawati Harry Artharini mengatakan organ hewan kurban yang tidak layak dikonsumsi itu ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan postmortem atau setelah kematian di tempat pemotongan hewan. Baca juga: Peduli Sesama, Polisi Bagikan 800 Paket Rendang Hewan Kurban ke Warga Terdampak PPKM



"Organ dalam yang diafkir (musnahkan) sebanyak 31,6 kilogram terdiri atas 9,2 kilogram paru dan 22,4 kilogram hati. Ini akumulasi hasil pemeriksaan tanggal 20 dan 21 Juli 2021," kata Irawati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021).

Dia menjelaskan, organ dalam hewan yang dimusnahkan tak layak konsumsi karena ditemukan penyakit pneumonia atau penyakit paru dan ditemukan cacing hati dengan jumlah yang banyak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!