BST dari Anies Tidak Perlu Diambil Langsung dan Tidak Hangus
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta membagikan infografik serba-serbi Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei- Juni 2021 melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/7/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta membagikan infografik serba-serbi Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei- Juni 2021 melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (21/7/2021). Pemadanan data antara Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat menjadi kendala penyaluran BST tidak sesuai target.
Dalam penyaluran BST Tahap 5 dan 6 atau Mei dan Juni, tercatat sebanyak 1.007.379 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai Penerima BST. Namun, karena adanya pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial RI, sementara penyaluran BST diberikan ke 907.616 KPM. (Baca juga; Evaluasi PPKM Darurat, Anies Baswedan Soroti 3 Hal Ini )
"Terjadi perubahan data program BST bersumber dari APBD yang semula tahap 4 sebanyak 1.039.066 KPM, karena adanya gagal distribusi murni sampai dengan tahap 4 sebanyak 31.687 KPM dan masih adanya penyesuaian data antara BST Kemensos RI sebanyak 99.763 KPM, maka penyaluran tahap 5-6 dilakukan bagi 907.616 KPM," seperti dikutip dalam penjelasan infografik tersebut.
Adapun perbedaan BST Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yaitu terletak pada sumber dan penyalurannya. Untuk BST Pemerintah Pusat, BST bersumber dari APBN dan disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sementara, BST Pemprov DKI bersumber dari APBD dam disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI.
Dalam penyaluran BST Tahap 5 dan 6 atau Mei dan Juni, tercatat sebanyak 1.007.379 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai Penerima BST. Namun, karena adanya pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial RI, sementara penyaluran BST diberikan ke 907.616 KPM. (Baca juga; Evaluasi PPKM Darurat, Anies Baswedan Soroti 3 Hal Ini )
"Terjadi perubahan data program BST bersumber dari APBD yang semula tahap 4 sebanyak 1.039.066 KPM, karena adanya gagal distribusi murni sampai dengan tahap 4 sebanyak 31.687 KPM dan masih adanya penyesuaian data antara BST Kemensos RI sebanyak 99.763 KPM, maka penyaluran tahap 5-6 dilakukan bagi 907.616 KPM," seperti dikutip dalam penjelasan infografik tersebut.
Adapun perbedaan BST Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yaitu terletak pada sumber dan penyalurannya. Untuk BST Pemerintah Pusat, BST bersumber dari APBN dan disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sementara, BST Pemprov DKI bersumber dari APBD dam disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI.
Lihat Juga :