Hotman Paris Bongkar Biaya Kremasi Pasien Covid-19 Capai Rp80 Juta: Apakah Kau Bisa Tersenyum?
Selasa, 20 Juli 2021 - 16:56 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membongkar adanya rumah duka kremasi yang mematok biaya tinggi untuk pasien Covid-19 hingga mencapai Rp80 juta. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membongkar adanya rumah duka kremasi yang mematok biaya tinggi untuk pasien Covid-19 hingga mencapai Rp80 juta.
Melalui saluran Instagram miliknya, dia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, gubernur, dan wali kota, segera bertindak memberi sanksi tegas.
Baca juga: Sindikat Kartel Kremasi Gemparkan Jakbar, Polisi Siap Turun Tangan
"Ada warga mengadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp25 juta, transport Rp7,5 juta, kremasi Rp45 juta, lain-lain Rp2,5 juta. Maka, keluarga korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi," ujar Hotman Paris, Selasa (20/7/2021).
Dia mengaku tidak habis pikir ada yang mencari keuntungan di atas penderitaan keluarga orang lain, bahkan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Apakah kau bisa tersenyum pada saat menyimpan uangmu di atas penderitaan mayat keluarga orang lain? Kepada bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu, tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
Melalui saluran Instagram miliknya, dia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, gubernur, dan wali kota, segera bertindak memberi sanksi tegas.
Baca juga: Sindikat Kartel Kremasi Gemparkan Jakbar, Polisi Siap Turun Tangan
"Ada warga mengadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp25 juta, transport Rp7,5 juta, kremasi Rp45 juta, lain-lain Rp2,5 juta. Maka, keluarga korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi," ujar Hotman Paris, Selasa (20/7/2021).
Dia mengaku tidak habis pikir ada yang mencari keuntungan di atas penderitaan keluarga orang lain, bahkan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Apakah kau bisa tersenyum pada saat menyimpan uangmu di atas penderitaan mayat keluarga orang lain? Kepada bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu, tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
Lihat Juga :