Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh

Selasa, 20 Juli 2021 - 11:41 WIB
Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, yaitu 20-25 Juli 2021, penumpang Kereta Api (KA) dibatasi. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Tidak seperti saat libur hari besar. Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, yaitu 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.

Baca juga: Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat



"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (20/7/2021).

Sedangkan sesuai Instruksi Mendagri No. 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!