Demo Tolak Otsus Jilid II di Kota Sorong Dibubarkan Polisi, Belasan Orang Diamankan
Senin, 19 Juli 2021 - 14:52 WIB
SORONG - Aparat Kepolisian Polresta Sorong Kota membubarkan paksa aksi damai Demonstrasi Rakyat Papua yang menolak kelanjutan Otonomi Khusus Jilid II yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 15 Juli 2021 lalu di DPR RI. Aksi demonstrasi menolak kelanjutan OtonomiKhusus Jilid II ini dilakukan oleh Front Rakyat Papua di Kota Sorong, Senin (19/7/2021).
Aparat Kepolisian Polresta Sorong Kota dengan senjata lengkap yang tiba di lokasi langsung meminta para demonstran untuk membubarkan diri. Polisi meminta demonstran bubar karenak aksi itu tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian dan juga demonstrasi tersebut dilakukan ditengah-tengah situasi COVID-19 yang terus meningkat.
Apalagi diketahui tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Sorong sangat tinggi dan masuk dalam urutan pertama di wilayah Provinsi Papua Barat. Dalam pembubaran itu, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 15 orang demonstran termasuk satu orang anak berusia sekira 3-4 tahun.
"19 Juli 2021, Polisi bubarkan paksa aksi damai Frond Rakyat Papua tolak Otsus di Kota Sorong, polisi kemudian menangkap sekitar 15 orang masa aksi, termasuk satu orang anak berusia 3/4 juga ditangkap," ungkap Yohanis Mambrasar, Advokat HAM dalam keterangan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/7/2021). Baca juga:
RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Warga Papua
Menurut Yohanis Mambrasar, Front Rakyat Papua yang menolak Otsus merupakan gabungan pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua Kota Sorong. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi warga Kota Sorong yang menolak kebijakan pelanjutkan Otsus jilid II. "Hingga saat ini masa aksi yang ditagkap masih ditahan di Polres Kota Sorong," ujarnya.
Kapolresta Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai klarifikasi terkait pembubaran paksa demonstrasi menolak kelanjutan Otonomi Khusus Jilid II di kota Sorong tersebut.
Aparat Kepolisian Polresta Sorong Kota dengan senjata lengkap yang tiba di lokasi langsung meminta para demonstran untuk membubarkan diri. Polisi meminta demonstran bubar karenak aksi itu tidak mendapat izin dari pihak Kepolisian dan juga demonstrasi tersebut dilakukan ditengah-tengah situasi COVID-19 yang terus meningkat.
Baca Juga
Apalagi diketahui tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Sorong sangat tinggi dan masuk dalam urutan pertama di wilayah Provinsi Papua Barat. Dalam pembubaran itu, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 15 orang demonstran termasuk satu orang anak berusia sekira 3-4 tahun.
"19 Juli 2021, Polisi bubarkan paksa aksi damai Frond Rakyat Papua tolak Otsus di Kota Sorong, polisi kemudian menangkap sekitar 15 orang masa aksi, termasuk satu orang anak berusia 3/4 juga ditangkap," ungkap Yohanis Mambrasar, Advokat HAM dalam keterangan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/7/2021). Baca juga:
RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Warga Papua
Menurut Yohanis Mambrasar, Front Rakyat Papua yang menolak Otsus merupakan gabungan pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua Kota Sorong. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi warga Kota Sorong yang menolak kebijakan pelanjutkan Otsus jilid II. "Hingga saat ini masa aksi yang ditagkap masih ditahan di Polres Kota Sorong," ujarnya.
Kapolresta Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai klarifikasi terkait pembubaran paksa demonstrasi menolak kelanjutan Otonomi Khusus Jilid II di kota Sorong tersebut.
(don)
tulis komentar anda