Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Bebas dari Penjara, Ini Pengakuannya

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:32 WIB
Asep Lutfi Suparman (23), penjual dan sekaligus pemilik kedai kopi look up, akhirnya bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Tasikmalaya Kelas II B, Minggu (18/7/2021) . iNews TV/Asep
TASIKMALAYA - Asep Lutfi Suparman (23), penjual dan sekaligus pemilik kedai kopi look up, akhirnya bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Tasikmalaya Kelas II B, Minggu (18/7/2021) setelah menjalani hukuman penjara selama 3 hari.

Pemuda tersebut harus mendekam di Lapas Tasikmalaya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan harus membayar denda Rp 5 juta atau subsider 3 hari kurungan, sesuai dengan perda Provinsi, Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.



Karena merasa tidak punya uang dan tidak akan bisa membayar uang denda, Asep Lutfi akhirnya memilih untuk mejalani hukuman penjara selama 3 hari di Lapas Tasikmalaya. Kebebasan Asep Lutfi disambut oleh kedua orang tuanya, Agus Suparman dan Devi Yanti yang datang ke Lapas untuk menjemputnya.

Menurut Asep Lutfi, dirinya diperlakukan baik selama dalam penjara. "Awalnya saya merasa kaget karena tidak menyangka akan dimasukan ke dalam Lapas. Saya mengira akan disel di Polsek atau Polres," ujar Asep. Baca: Tak Terima Kepala Anaknya Diplontos, Orang Tua Pelanggar PPKM Darurat Datangi Lapas.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!