PPKM Darurat, KAI: Profesi Advokat Harusnya Masuk Sektor Esensial

Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:03 WIB
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menyatakan, profesi advokat seharusnya masuk dalam sektor esensial dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Henry menjelaskan, dalam ranah hukum Indonesia terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan), dan advokat (penasihat hukum).



Baca juga: Tekan Mobilitas Masyarakat, KM 31 Tol Jakarta-Cikampek Kembali Disekat

Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!