Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:37 WIB
Bea Cukai Yogyakarta berikan izin cukai kepada CV Putera Bijaksana Sejahtera yang berlokasi di Mantrijeron, Yogyakarta, dengan menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta berikan izin cukai kepada CV Putera Bijaksana Sejahtera yang berlokasi di Mantrijeron, Yogyakarta, dengan menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), pada Kamis (30/4/2020) lalu.
NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T.P. Aritonang menyampaikan bahwa sebelum menerbitkan NPPBKC petugasnya telah melaksanakan pemeriksaan lokasi perusahaan untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan pengusaha untuk menjalankan usahanya. Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai, untuk pemeriksaan lokasi adalah maksimal lima hari kerja setelah permohonan diterima petugas secara lengkap.
“Untuk pemeriksaan lokasi ke CV Putera Bijaksana Sejahtera dilaksanakan hanya tiga hari kerja sejak permohonan kami terima,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (27/5/2020).
“Piagam NPPBKC tersebut diberikan langsung kepada pemilik pabrik di Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” tambah Hengky.
NPPBKC CV Putera Bijaksana Sejahtera diterbitkan dalam jangka waktu hanya dua hari saja setelah permohonan dokumen diterima. Sedangkan janji layanan untuk perizinan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau adalah 3 hari kerja sejak dokumen (PMCK-6 ) diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. “Kami berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan dengan cepat dan mudah,” ujar Hengky.
NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T.P. Aritonang menyampaikan bahwa sebelum menerbitkan NPPBKC petugasnya telah melaksanakan pemeriksaan lokasi perusahaan untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan pengusaha untuk menjalankan usahanya. Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai, untuk pemeriksaan lokasi adalah maksimal lima hari kerja setelah permohonan diterima petugas secara lengkap.
“Untuk pemeriksaan lokasi ke CV Putera Bijaksana Sejahtera dilaksanakan hanya tiga hari kerja sejak permohonan kami terima,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (27/5/2020).
“Piagam NPPBKC tersebut diberikan langsung kepada pemilik pabrik di Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” tambah Hengky.
NPPBKC CV Putera Bijaksana Sejahtera diterbitkan dalam jangka waktu hanya dua hari saja setelah permohonan dokumen diterima. Sedangkan janji layanan untuk perizinan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau adalah 3 hari kerja sejak dokumen (PMCK-6 ) diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. “Kami berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan dengan cepat dan mudah,” ujar Hengky.
Lihat Juga :