Bea Cukai Yogyakarta Tambah Izin Cukai kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

Rabu, 27 Mei 2020 - 17:37 WIB
Bea Cukai Yogyakarta berikan izin cukai kepada CV Putera Bijaksana Sejahtera yang berlokasi di Mantrijeron, Yogyakarta, dengan menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC)
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta berikan izin cukai kepada CV Putera Bijaksana Sejahtera yang berlokasi di Mantrijeron, Yogyakarta, dengan menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), pada Kamis (30/4/2020) lalu.

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T.P. Aritonang menyampaikan bahwa sebelum menerbitkan NPPBKC petugasnya telah melaksanakan pemeriksaan lokasi perusahaan untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan pengusaha untuk menjalankan usahanya. Sesuai dengan janji layanan Bea Cukai, untuk pemeriksaan lokasi adalah maksimal lima hari kerja setelah permohonan diterima petugas secara lengkap.



“Untuk pemeriksaan lokasi ke CV Putera Bijaksana Sejahtera dilaksanakan hanya tiga hari kerja sejak permohonan kami terima,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (27/5/2020).

“Piagam NPPBKC tersebut diberikan langsung kepada pemilik pabrik di Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” tambah Hengky.

NPPBKC CV Putera Bijaksana Sejahtera diterbitkan dalam jangka waktu hanya dua hari saja setelah permohonan dokumen diterima. Sedangkan janji layanan untuk perizinan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau adalah 3 hari kerja sejak dokumen (PMCK-6 ) diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. “Kami berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan dengan cepat dan mudah,” ujar Hengky.

Saat ini, CV Putera Bijaksana telah memiliki izin untuk memproduksi enam merek HPTL, antara lain Oat Granola Honey, Oat Choco Almond, Lunacy, Indo Mtl, Lunacy Pods, dan Oat Granola Honey Pods. Untuk isi kemasan tiap merek pun beragam, dari 15 ml, 30 ml, 60 ml, hingga 100 ml per kemasan.

Hengky menambahkan, proses permohonan NPPBKC di Bea Cukai dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, serta tanpa dipungut biaya. “Tidak ada biaya sepeser pun dalam proses pengurusan NPPBKC,” tegasnya.

"Meski di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Yogyakarta tetap melayani permohonan NPPBKC. Petugas kami akan selalu mengedepankan pelayanan bagi masyarakat secara optimal," jelas Hengky.

Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, sebagai wujud bahwa legal itu mudah. “Kamin harap masyarakat dapat ikut berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” pungkasnya.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content