Usai Periksa Saksi dan Ahli, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:16 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat belum menetapkan tersangka kasus penimbunan obat di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Meski begitu, dalam waktu dekat polisi bakal menetapkan tersangkanya.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya akan memeriksa saksi ahli Pidana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).



"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya, baru kita menetapkan siapa tersangkanya," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021). Baca juga: Soal Praktik Penimbunan Obat COVID-19, Menko PMK Ingatkan Surat Edaran Kemenkes-Polri

Dikatakan Fahmi, pihaknya bakal mengebut menangani kasus ini terutama untuk kelengkapan berkas perkara, agar kasus ini bisa segera disidangkan dan barang bukti bisa segera didistribusikan kepada pasien Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!