Selebgram Cantik JF, Terendus dari Dugem hingga Ditangkap di Vila Mewah dengan Narkoba

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:23 WIB
Selegram cantik, JF (30) dan temannya, DS ditampilkan saat jumpa pers Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (13/7/2021). Foto/BNNP Bali
DENPASAR - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali menangkap selebgram cantik , JF (30) di sebuah villa mewah di, Kuta Utara, Badung, Bali dalam kasus narkoba. Selegram bernama Jessica Adeola Forrester itu rupanya telah lama menjadi target operasi.

Baca juga: Asyik Berduaan di Vila Mewah Bersama Manajer Diskotik, Selebgram Cantik Diringkus BNN

"Ini hasil pemetaan, dari kebiasaan JF dugem dan berinteraksi dengan tersangka DS," kata Kepala BNNP Bali , Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Rebutan Warisan Berujung Maut, Kakek Renta di Bali Tewas Dibantai Adik Kandung

DS atau Deni ditangkap bersama Jessica saat sekamar di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (9/7/2021) pekan lalu. Deni merupakan manajer event di sebuah klub malam di Legian, Kuta.

Di vila elit itu, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dekat toilet dan tas Jessica. Terdiri satu paket kristal bening 2,95 gram, tiga pil warna kuning seberat 1,05 gram dan serbuk putih seberat 0,78 gram.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Jessica menyewa vila itu sejak Januari 2021. Selama di Bali, selebgram yang memiliki 146 ribu followers itu intens bertemu dengan Deni, termasuk dugem di diskotek tempat Deni bekerja.

Dari situ, petugas menduga kuat Deni berperan sebagai penyedia dan menyiapkan barang haram itu. "Kita sedang mendalami dugaan tempat hiburan malam itu juga dipakai untuk bisnis narkoba," ungkap Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Putu Agus Arjaya.

Pendalaman diperlukan untuk menentukan peran Jessica dan Deni. "Apakah sebagai pecandu atau korban penyalahguna atau penyalahguna murni atau pengedar, bisa jadi pemakai dari awal dan sebagai pengedar perannya, kita dalami untuk penerapan pasalnya," ujar Agus.

Sejauh ini, JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content