Selama PPKM Darurat, Akses Jalan Utama, Tol hingga Perumahan Ditutup

Kamis, 08 Juli 2021 - 11:09 WIB
Posko penyekatan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat dilakukan mulai 3-20 Juli 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Polres Metro Bekasi masih membatasimobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.Selain itu, akses perbatasan di Bekasi–Karawang danJembatan Sasak Jarang Tambun perbatasan Kota Bekasi juga ditutup.

Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Pol HendraGunawanmengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat penambahan pos penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas warga. Mulai akses jalan utama, jalan dalam kota, akses menuju jalan tol dan jalan perumahanditutup dan dibatasi.



"Kamimelakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dari jalan utama, jalan dalam kota dan akses jalan ke tol dan tambahan di kawasan perumahan,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Kamis (8/7/2021). Baca juga: PPKM Darurat, Bekasi Pikir-pikir Tambah Titik Penyekatan

Menurut dia,ada dua titik penyekatan permanen yang diterapkan, yakni di Kedung Waringin dan Tambun Selatan.Lalu, hasil evaluasi dilakukan penambahan titik-titik lainnya.

Salah satunya jalan Kapten Sumantri yang terdapat sebuah pasar tradisional sehingga mobilitas masyarakat cukup tinggi di jalan tersebut.Selain itu juga, akses Jalan Simpang SGC, dan Jalan RE Martadinata ditutup.

”Tujuannya adalah kita menyortir serta membatasi mobilitas masyarakat di tingkat middle area dan wilayah yang sangat tinggi mobilitasnya,” ungkapnya. Baca juga: Penertiban PPKM Darurat di Tangsel, 2 Remaja Mabuk Kepergok Buang Pil Koplo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!