Polda Jateng Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:48 WIB
Terkait penerapan PPKM Darurat di Jateng, lanjut Iqbal, nantinya fasilitas umum akan ditutup, penggunaan transportasi juga akan dilakukan sesuai dengan persyarat perjalanan.

"Transportasi perketat surat negatif COVID-19 lengkap dengan PCR. Kegiatan sosial budaya, olahraga semua ditutup. Tempat ibadah sementara ditutup agar beribadah di rumah masing-masing. Resepsi pernikahan di batasi dengan protokol kesehatan ketat," ucap Iqbal.

Di sisi lain, Iqbal mengimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Sementara, apabila memang diharuskan keluar rumah, maka warga diminta melakukan protokol kesehatan secara disiplin.

"Wajib bermasker, wajib cuci tangan, wajib jaga jarak, tidak ada bergerombol, di rumah saja hindari mobilitas," tegasnya.

Iqbal menambahkan, untuk PPKM Darurat ini, setidaknya ada 42 lokasi yang dilakukan penyekatan guna mengendalikan penyebaran virus Corona.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!