PT KAI Daop 8 Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 11:02 WIB
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Foto ilustrasi SINDOnews
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121.

Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI. "Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket)," katanya, Sabtu (3/7/2021).



PT KAI Daop 8 Surabaya, kata dia, menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. "Seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan," tandas Luqman.

Adapun daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat sebagai berikut:

KA Jarak Jauh

1) KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP)

2) KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content