DKI Ingatkan Sanksi Berat bagi Pelanggar PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 08:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi berat bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan yang melakukan pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat. Pemerintah pusat resmi menetapkan PPKM Darurat mulai3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PPKM Darurat sebaik-baiknya."Kami akan laksanakan sebaik mungkin. Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home (WFH) 100%, mal ditutup, yang esensial dan kritical, ada yang 100%, ada yang 50%. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain," kata Ariza di Jakarta, Jumat (2/7/2021).



Politisi Gerindra itu berharap masyarakat dapat bersabar dalam masa PPKM Darurat. Sehingga ada hasil yang baik terhadap penurunan angka Covid-19. Baca: PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara

"Saya kira ada banyak yang ditutup, ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya sehingga kita menyebutkan PPKM Darurat. Mudah-mudahan setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!