PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman

Jum'at, 02 Juli 2021 - 05:10 WIB
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak Emil menyebutkan 36 dari 38 kabupaten kota akan menerapkan PPKM darurat. Foto: Dok/SINDONews
SURABAYA - Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Di Jawa Timur, hanya dua daerah yang aman dan tidak menerapkan PPKM Darurat selebihnya, atau sebanyak 36 kabupaten kota akan menerapkan kebijakan tersebut. Kedua daerah tersebut yakni, Sumenep dan Probolinggo.



Baca juga: Jawa Timur Darurat COVID-19, Sehari Bertambah 1.203 Kasus

"Tidak ada toleransi dalam peraturan PPKM Darurat. Nantinya, peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam Inmendagri, akan dibreakdown ke provinsi dalam bentuk Pergub," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak Emil, Kamis (1/7/2021).

Sebenarnya kata dia, Pemprov Jatim masih menunggu Inmendagri. Namun dia memastikan, peraturan PPKM darurat ini akan jauh lebih ketat daripada PPKM yang diterapkan sejak awal tahun 2021. "Bisa seperti PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan sektor yang buka hanya esensial dan critical," imbuh Emil.

Baca juga: Trenggalek Gempar, Diduga Rebutan Tempat Mangkal, Tukang Becak Duel hingga Tewas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!