PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara
Kamis, 01 Juli 2021 - 17:46 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua kiri) memberikan keterangan mengenai PPKM Darurat di Tangsel. PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup seluruh rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat . Tentunya Salat Idul Adha juga ditiadakan sementara waktu.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan sementara selama PPKM Darurat diberlakukan, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat
"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan sementara selama PPKM Darurat diberlakukan, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat
"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Lihat Juga :