Kendari Gempar, Napi di Lapas Bisa Kendalikan Penjualan 1,5 Kg Sabu
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:20 WIB
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Sabarudin Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AY yang merupakan kurir sabu di Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. "Dari AY didapatkan sabu seberat 1,5 kg," tegasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, kemudian melakukan penangkapan terhadap JY yang merupakan napi Lapas Kelas II A Kendari, dengan barang bukti sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurirnya.
Baca juga: Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan, tidak mengetahui dari mana napi JY mendapatkan ponsel. "Diduga JY mendapatkan ponsel dari orang di luar Lapas, dengan cara dilempar dari balik pagar," tuturnya.
Kedua tersangka kini tengah menjalani penyidikan di BNN Provinsi Sulawesi Tenggara. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 113 subsider 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, kemudian melakukan penangkapan terhadap JY yang merupakan napi Lapas Kelas II A Kendari, dengan barang bukti sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurirnya.
Baca juga: Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan, tidak mengetahui dari mana napi JY mendapatkan ponsel. "Diduga JY mendapatkan ponsel dari orang di luar Lapas, dengan cara dilempar dari balik pagar," tuturnya.
Kedua tersangka kini tengah menjalani penyidikan di BNN Provinsi Sulawesi Tenggara. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 113 subsider 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup.
(eyt)