Tempat Karaoke di Semarang Digerebek Satpol PP, Puluhan Tamu Sembunyi di Gudang
Rabu, 30 Juni 2021 - 23:28 WIB
SEMARANG - Tempat karaoke yang beroperasi di luar batas jam yang ditentukan digerebek Satpol PP Kota Semarang. Sejumlah tamu panik dan semburat menghindari petugas. Ada yang bersembunyi di gudang tempat karaoke tersebut.
Cerdiknya, pengelola karaoke menutup tempat usahanya dengan rolling door, seolah sudah tutup. Padahal, sejumlah tamu dan perempuan seksi masih asyik di dalam room sambil bersenang-senang.
Karaoke yang digerebek tersebut berlokasi di Jalan Tri Lomba Juang. Petugas tidak percaya begitu saja dengan rolling door yang tertutup. Saat masuk ruang karaoke, petugas awlnya tidak mendapati tamu di dalamnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Gunungkidul: Sehari Tambah 311 Pasien, 10 Orang Meninggal
Namun suasana di ruangan seperti baru digunakan. Nampak sejumlah botol minuman, air mineral dan sajian snack masih tertata di meja.
"Kami periksa satu persatu ruangan. Ternyata di lantai tiga, puluhan pengunjung bersembunyi di gudang," terang Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Rabu (30/6/2021) malam.
Karena melanggar jam operasional, petugas terpaksa menyegel tempat hiburan tersebut. Selain karaoke, petugas juga menertibkan butik pakaian, pedagang kaki lima yang buka melebihi pukul 20.00 WIB.
Cerdiknya, pengelola karaoke menutup tempat usahanya dengan rolling door, seolah sudah tutup. Padahal, sejumlah tamu dan perempuan seksi masih asyik di dalam room sambil bersenang-senang.
Karaoke yang digerebek tersebut berlokasi di Jalan Tri Lomba Juang. Petugas tidak percaya begitu saja dengan rolling door yang tertutup. Saat masuk ruang karaoke, petugas awlnya tidak mendapati tamu di dalamnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Gunungkidul: Sehari Tambah 311 Pasien, 10 Orang Meninggal
Namun suasana di ruangan seperti baru digunakan. Nampak sejumlah botol minuman, air mineral dan sajian snack masih tertata di meja.
"Kami periksa satu persatu ruangan. Ternyata di lantai tiga, puluhan pengunjung bersembunyi di gudang," terang Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Rabu (30/6/2021) malam.
Karena melanggar jam operasional, petugas terpaksa menyegel tempat hiburan tersebut. Selain karaoke, petugas juga menertibkan butik pakaian, pedagang kaki lima yang buka melebihi pukul 20.00 WIB.
(msd)
tulis komentar anda