Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kami Siap Melaksanakan
Rabu, 30 Juni 2021 - 14:12 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengingat lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini, termasuk di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran enggan menjawab saat ditanya soal pengamanan skema PPKM Darurat yang bakal diterapkan oleh pemerintah pusat.
"Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat ya yang jelas kita siap melaksanakan," kata Fadil di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (30/6/2021). Baca juga: Lonjakan Covid-19, 4 Dukungan yang Dibutuhkan DKI dari Pemerintah Pusat
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) enggan menjelaskan soal adanya wacana PPKM Darurat yang bakal diterapkan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran enggan menjawab saat ditanya soal pengamanan skema PPKM Darurat yang bakal diterapkan oleh pemerintah pusat.
"Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat ya yang jelas kita siap melaksanakan," kata Fadil di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (30/6/2021). Baca juga: Lonjakan Covid-19, 4 Dukungan yang Dibutuhkan DKI dari Pemerintah Pusat
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) enggan menjelaskan soal adanya wacana PPKM Darurat yang bakal diterapkan.
Lihat Juga :