Dikaitkan dengan Vonis Penjara 4 Tahun Habib Rizieq, Bima Arya Trending di Twitter
Jum'at, 25 Juni 2021 - 06:26 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya trending di Twitter setelah dikaitkan dengan vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab.Foto/Istimewa
JAKARTA - Nama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjadi salah satu trending topik di Twitter. Nama sang Wali Kota tersebut dikaitkan dengan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara di RS Ummi, Kota Bogor.
Pantauan SINDOnews di lini massa Twitter pada Kamis (24/6/2021) malam hingga Jumat (25/6/2021) pagi, sebanyak 5.966 Tweet menyebutkan nama orang nomor satu di Kota Bogor tersebut. Kicauan netizen di Twitter beragam ada yang mendukung langkah Bima Arya melaporkan Habib Rizieq Shihab.
Namun banyak pula yang kecewa dengan sikap tersebut dan memberikan doa-doa buruk untuk Bima Arya. Baca: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar
Akun @ArisnoorS berkicau,"Alhamdulillah Kang Bima. Sukses. Wajah sedikit senyum Pelanggar2 prokes yg lain tolong dilaporkan juga Kang. Agar kami warga Bogor betul2 dapat perlindungan Total dan Kang Bima menjadi Manusia paling dicinta bukan hanya dr warga Bogor saja, tapi seluruh Rakyat di NKRI. Bravo Bima Arya."
Pantauan SINDOnews di lini massa Twitter pada Kamis (24/6/2021) malam hingga Jumat (25/6/2021) pagi, sebanyak 5.966 Tweet menyebutkan nama orang nomor satu di Kota Bogor tersebut. Kicauan netizen di Twitter beragam ada yang mendukung langkah Bima Arya melaporkan Habib Rizieq Shihab.
Namun banyak pula yang kecewa dengan sikap tersebut dan memberikan doa-doa buruk untuk Bima Arya. Baca: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar
Akun @ArisnoorS berkicau,"Alhamdulillah Kang Bima. Sukses. Wajah sedikit senyum Pelanggar2 prokes yg lain tolong dilaporkan juga Kang. Agar kami warga Bogor betul2 dapat perlindungan Total dan Kang Bima menjadi Manusia paling dicinta bukan hanya dr warga Bogor saja, tapi seluruh Rakyat di NKRI. Bravo Bima Arya."
Lihat Juga :