Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab Kasus RS UMMI Bogor Mulai Digelar
Kamis, 24 Juni 2021 - 10:39 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memulai membacakan putusan dakwaan kasus swab test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memulai membacakan putusan dakwaan kasus swab test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Hakim membacakan seluruh proses persidangan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dua terdakwa lainnya. Hakim mengulangi tuntutan yang diajukan JPU atas terdakwa Habib Rizieq, Hanif Altas dan dr Andi Tatat. Hakim juga membacakan pembelaan yang diajukan para terdakwa.
"Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran," kata hakim mengulangi dakwaan JPU, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB )
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Baca juga; 2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Hakim membacakan seluruh proses persidangan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dua terdakwa lainnya. Hakim mengulangi tuntutan yang diajukan JPU atas terdakwa Habib Rizieq, Hanif Altas dan dr Andi Tatat. Hakim juga membacakan pembelaan yang diajukan para terdakwa.
"Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran," kata hakim mengulangi dakwaan JPU, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB )
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Baca juga; 2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )
Lihat Juga :