Kasus Penembakan Taman Sari, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 24 Juni 2021 - 10:28 WIB
Dalam kasus penembakan di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, kepolisian menetapkan empat tersangka, salah satunya berinisial JP, yang diduga sebagai aktor penembakan dan pemilik senjata api. Foto/Ist
JAKARTA - Dalam kasus penembakan dan penyerangan di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial JP, yang diduga sebagai aktor penembakan dan pemilik senjata api .
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada empat orang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Mesti Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari Ternyata Kelompok Debt Collector )
Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancamannya kalau untuk UU Darurat ialah 20 tahun penjara," ujarnya.
Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara detail terkait kasus penembakan itu. "Nanti mau dirilis di Polres," ucapnya. (Baca juga; Ini Asal Muasal Pistol yang Digunakan Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari )
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada empat orang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Mesti Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari Ternyata Kelompok Debt Collector )
Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancamannya kalau untuk UU Darurat ialah 20 tahun penjara," ujarnya.
Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara detail terkait kasus penembakan itu. "Nanti mau dirilis di Polres," ucapnya. (Baca juga; Ini Asal Muasal Pistol yang Digunakan Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari )
Lihat Juga :