Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung
Kamis, 24 Juni 2021 - 07:10 WIB
BANDAR LAMPUNG - Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, berhasil meringkus buron kasus pembunuhan berencana terhadap bapak dan anak. Pembunuhan itu terjadi enamn tahun lalu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pelaku disebut sangat keji. Pembunhan itu dilakukan dengan menembak mati dua korban yang merupakan ayah dan anak, yakni Mat Husin, dan Ahmadi warga Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI. Pembunuhan ini dipicu oleh persoalan sengketa lahan pertanian antara korban, dengan para pelaku.
Tersangka yang berhasil diringkus diketahui bernama Jenik, warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, tersangka diringkus di tempat persembunyian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Senang. "Pelaku, diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang dilakukan bersama enam orang lainya yang kini masih buron," tuturnya.
Dihadapan polisi, tersangka Jenik berdalih tidak ikut serta dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka mengaku, hanya melihat peristiwa pembunuhan terhadap kedua korban dengan cara ditembak senjata api.
Kini Jenik diserahkan ke tim penyidik Polda Sumatera Selatan, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, guna mengungkap misteri pembunuhan yang terjadi enam tahun silam.
Pelaku disebut sangat keji. Pembunhan itu dilakukan dengan menembak mati dua korban yang merupakan ayah dan anak, yakni Mat Husin, dan Ahmadi warga Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI. Pembunuhan ini dipicu oleh persoalan sengketa lahan pertanian antara korban, dengan para pelaku.
Tersangka yang berhasil diringkus diketahui bernama Jenik, warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, tersangka diringkus di tempat persembunyian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Senang. "Pelaku, diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang dilakukan bersama enam orang lainya yang kini masih buron," tuturnya.
Dihadapan polisi, tersangka Jenik berdalih tidak ikut serta dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka mengaku, hanya melihat peristiwa pembunuhan terhadap kedua korban dengan cara ditembak senjata api.
Kini Jenik diserahkan ke tim penyidik Polda Sumatera Selatan, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, guna mengungkap misteri pembunuhan yang terjadi enam tahun silam.
(eyt)
tulis komentar anda