Kasus COVID-19 Melonjak, Pemprov DKI Tak Izinkan Kadin Gelar Konvensi Anggota Luar Biasa

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:31 WIB
Pemprov DKI Jakarta tak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang sedianya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021). Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak mengeluarkan izin untuk pelaksanaan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang sedianya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre, Jumat (25/6/2021). Alasan utamanya, karena kasus COVID-19 di DKI Jakarta sedang mengalami lonjakan.

Konfirmasi tak ada izin itu dikeluarkan Pemprov DKI melalui surat bernomor 613/-1.777, tertanggal 22 Juni 2021 yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Satgas COVID-19 DKI Jakarta, Marullah Matali. Surat ini merupakan balasan atas permohonan izin yang disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, tertanggal 18 Juni 2021.



“Dengan ini disampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta. Dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19, permohonan Saudari belum dapat disetujui,” demikian isi surat tersebut. (Baca juga; Konvensi ALB Kadin Batal, Munas Otomatis Ditunda )

Dengan melonjaknya kasus Covid-19, Pemprov DKI melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan, seluruh perkantoran di Jakarta harus menerapkan work from home (WFH) 75%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!