Begal di Kota Makassar Tumbang Diterjang Timah Panas Polisi
Rabu, 23 Juni 2021 - 13:08 WIB
MAKASSAR - Polisi menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal , berinisial RN. Lelaki 39 tahun itu diringkus di rumahnya, Jalan Arung Teko, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (22/6) sekira pukul 22.40 Wita.
Kapolsek Biringkanaya , Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, RN diamankan setelah pihaknya mengembangkan informasi dari rekannya, pria berinisial JM yang lebih dulu diciduk. Kedua pelaku merampas ponsel milik seorang pelajar.
Baca Juga: RS Bhayangkara Makassar
Baca Juga: Polsek Biringkanaya
"Kita baru sita barang bukti yang sepeda motor merek Honda Beat, warna biru dengan nomor polisi DD 6819 TN. Untuk ponsel hasil curiannya sementara masih dicari, karena pengakuannya sudah dijual ke orang yang tidak dikenalnya, kemudian hasilnya dipakai foya-foya," ujar Nurtjahyana.
Dia menambahkan RN memiliki catatan kriminal di Polsek Biringkanaya . Pelaku juga termasuk residivis pelaku pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan. Nurtjahyana menyebut buruh harian itu sudah seringkali meresahkan warga di Kelurahan Sudiang.
Baca Juga: Polsek Biringkanaya
Kini RN masih berada di Mapolsek Biringkanaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama rekannya JM. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tukas Perwira Polri dua balok ini.
Kapolsek Biringkanaya , Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, RN diamankan setelah pihaknya mengembangkan informasi dari rekannya, pria berinisial JM yang lebih dulu diciduk. Kedua pelaku merampas ponsel milik seorang pelajar.
Baca Juga: RS Bhayangkara Makassar
Baca Juga: Polsek Biringkanaya
"Kita baru sita barang bukti yang sepeda motor merek Honda Beat, warna biru dengan nomor polisi DD 6819 TN. Untuk ponsel hasil curiannya sementara masih dicari, karena pengakuannya sudah dijual ke orang yang tidak dikenalnya, kemudian hasilnya dipakai foya-foya," ujar Nurtjahyana.
Dia menambahkan RN memiliki catatan kriminal di Polsek Biringkanaya . Pelaku juga termasuk residivis pelaku pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan. Nurtjahyana menyebut buruh harian itu sudah seringkali meresahkan warga di Kelurahan Sudiang.
Baca Juga: Polsek Biringkanaya
Kini RN masih berada di Mapolsek Biringkanaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama rekannya JM. "Kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tukas Perwira Polri dua balok ini.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda