Tak Peduli Pandemi Corona, Pasutri di Lubuklinggau Edar Narkoba
Senin, 20 April 2020 - 16:19 WIB
LUBUKLINGGAU - Di tengah pandemi virus corona, pasutri di Kota Lubuklinggau malah nekat melakukan aksi pengedaran narkotika jenis ekstasi dan sabu. Keduanya pun diringkus tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Minggu 19/04/2020) sekitar pukul 11.50 WIB.
Pasangan suami istri ini diketahui bernama Alfanusi (29) asal Desa Rantau Renang, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kemudian istrinya, Leni (23) warga Jalan Perbakin RT.1 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Perbakin Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, disaat kondisi masyarakat yang lagi disibukan dengan adanya wabah virus corona, malah dimanfaatkan sebagian orang untuk mengedarkan narkoba.
“Tersangka Alfanusi yang memang berprofesi sebagai sopir truk batu bara pulang ke rumah, tim langsung bergerak melakukan penggerbekan. Hingga keduanya berhasil diciduk,” papar Sofian Hadi, Senin (20/04/2020).
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebungkus klip sedang berisi empat butir ekstasi dan dua bungkus klip kecil berisi sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari. “Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau beserta barang bukti (BB) 4 butir ekstasi seberat 1.97 gram, dan 2 bungkus sabu 1,05 gram,” tutur Sofian.
Pasangan suami istri ini diketahui bernama Alfanusi (29) asal Desa Rantau Renang, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kemudian istrinya, Leni (23) warga Jalan Perbakin RT.1 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Perbakin Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi menjelaskan, disaat kondisi masyarakat yang lagi disibukan dengan adanya wabah virus corona, malah dimanfaatkan sebagian orang untuk mengedarkan narkoba.
“Tersangka Alfanusi yang memang berprofesi sebagai sopir truk batu bara pulang ke rumah, tim langsung bergerak melakukan penggerbekan. Hingga keduanya berhasil diciduk,” papar Sofian Hadi, Senin (20/04/2020).
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebungkus klip sedang berisi empat butir ekstasi dan dua bungkus klip kecil berisi sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari. “Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau beserta barang bukti (BB) 4 butir ekstasi seberat 1.97 gram, dan 2 bungkus sabu 1,05 gram,” tutur Sofian.
(don)
tulis komentar anda