Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama PPKM Mikro

Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:29 WIB
Aturan pembatasan ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Aturan pembatasan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi di Jakarta ditiadakan selama PPKM Mikro berlangsung. Hal itu dikutip dari akun resmi @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021).

Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.



Baca juga: Sidak ke Kafe dan Restoran, Anies Temukan Banyak Pelanggaran Prokes

Kendaraan umum angkutan massal taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental maksimal penumpang 50%.

Ojek online dan pangkalan tetap diperbolehkan menarik penumpang 100%.

Untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) afau Car Free Day/CFD yang biasa digelar tiap minggu ditiadakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!