Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan
Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:02 WIB
"Jika saran dan kritikan kami tidak diterima, silahkan saja. Namun jika dikemudian hari ditemukan ada pelanggaran hukum maka silahkan ditanggung akibatnya," kata Suroto dihadapan pemilik PKBM yang saat ini sedang mendapat bantuan kegiatan.
Ia menegaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya belum menentukan sikap untuk menerima pendampingan PKBM sebelum semua Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dokumen dan laporan pertanggungjawaban diserahkan ke Kejaksaan.
"Tidak mungkin kami mau melakukan pendampingan jikalau semua lembaga PKBM belum menyerahkan syarat yang kami minta. Khawatirnya, Kejaksaan akan disorot karena mendukung kejahatan. Untuk itu, kami ingin memeriksa semua dulu tentang data PKBM ini, siapa tahu masih banyak yang belum benar," tuturnya
Selain itu, Kajari tidak ingin ada laporan pengaduan yang masuk terkait dugaan fiktif pada pengelolaan PKBM. Seperti beberapa laporan yang masuk dipihaknya. "Kami berharap tidak ada lembaga PKBM yang bermasalah, sebagaimana laporan yang masuk beberapa waktu lalu yang sedang kami dalami," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Dikbudpora Junaidin menyebutkan, Dinas dalam hal permohonan pendapingan ini, sifatnya memfasilitasi saja. Sebab PKBM adalah pendidikan non formal yang harus butuh dikontrol oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan. Baca juga: Kisah Perwira TNI yang Sukses Taklukan 7 Puncak Sembalun Termasuk Rinjani dalam 5 Hari
Marwah PKBM sebagai lembaga non formal, tentun mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan non formal sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak pernah menginjak dunia pendidikan formal atau masyarakat yang putus sekolah dengan berbagai alasan.
Ia menegaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya belum menentukan sikap untuk menerima pendampingan PKBM sebelum semua Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dokumen dan laporan pertanggungjawaban diserahkan ke Kejaksaan.
"Tidak mungkin kami mau melakukan pendampingan jikalau semua lembaga PKBM belum menyerahkan syarat yang kami minta. Khawatirnya, Kejaksaan akan disorot karena mendukung kejahatan. Untuk itu, kami ingin memeriksa semua dulu tentang data PKBM ini, siapa tahu masih banyak yang belum benar," tuturnya
Selain itu, Kajari tidak ingin ada laporan pengaduan yang masuk terkait dugaan fiktif pada pengelolaan PKBM. Seperti beberapa laporan yang masuk dipihaknya. "Kami berharap tidak ada lembaga PKBM yang bermasalah, sebagaimana laporan yang masuk beberapa waktu lalu yang sedang kami dalami," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Dikbudpora Junaidin menyebutkan, Dinas dalam hal permohonan pendapingan ini, sifatnya memfasilitasi saja. Sebab PKBM adalah pendidikan non formal yang harus butuh dikontrol oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan. Baca juga: Kisah Perwira TNI yang Sukses Taklukan 7 Puncak Sembalun Termasuk Rinjani dalam 5 Hari
Marwah PKBM sebagai lembaga non formal, tentun mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan non formal sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak pernah menginjak dunia pendidikan formal atau masyarakat yang putus sekolah dengan berbagai alasan.
Lihat Juga :